Kalah Kasasi, Bupati Barru Non Aktif Dijebloskan ke Lapas Makassar

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Bupati Barru non aktif, Andi Indris Syukur akhirnya dijebloskan ke Lapas Klas 1 Makassar berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 603K/PID.SUS/2017.

Andi Idris Syukur dinyatakan bersalah setelah terbukti menerima
suap Pajero Sport saat aktif menjadi bupati Barru Sulsel untuk mengeluarkan izin eksplorasi tanah liat dan batu gamping bahan dasar pembuatan semen.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Jan S Maringka mengatakan, setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung Andi Idris Syukur langsung dieksekusi

“Hari ini tim Kejaksaan Negeri Barru dan Kejaksaan Tinggi Sulsel telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung terhadap Bupati Barru non aktif, Andi Idris Syukur,” ujar Jan S Maringka, Kamis (12/10/2017).

Lanjut Jan, dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Barru Nomor : PRINT -504/R.4.21/FUH/10/2017 pada tanggal 3 Oktober 2017 lalu.

“Proses eksekusi berlangsung aman dan lancar. Idris Syukur juga dinilai kooperatif dalam proses eksekusi. Saat ini telah berada di Lapas Klas I Makassar untuk menjalani hukumannya,” tutupnya.

Diketahui, pada tingkat pertama Bupati Barru non aktif divonis 4,5 tahun serta denda sebesar Rp 250 juta subsider 8 bulan penjara.

Tak terima keputusan tersebut Idris Syukur kemudian lakukan banding dan menang pada pengadilan tingkat 2. Namun jaksa melakukan kasasi yang kemudian putusan MA mengabulkan kasasi jaksa dan menguatkan putusan Idris pada tingkat pertama.

Penulis : Illank

Leave a Reply