Kasus Bansos Sulsel, PN Terima Salinan Putusan MA

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Pengadilan Negeri (PN) Makassar segera menyerahkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi penyelewengan dana bantuan sosial (Banso) Sulsel yang menjerat legislator DPRD Kota Makassar, Mustagfir Sabri ke pihak jaksa.

Rencananya salinan putusan MA tersebut akan diserahkan ke jaksa pada Senin (9/4) besok, untuk secepatnya dieksekusi.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Bambang Nurcahyono mengaku kalau berkas salinan putusan kasus korupsi penyelewengan dana bansos Sulsel dari MA telah diterima pihaknya pada 16 Maret lalu.

“Berkasnya salinannya baru kita terima. Senin, besok kita akan serahkan ke jaksanya untuk dieksekusi,” kata Bambang, Minggu (8/4/2018).

Bambang juga mengaku, bahwa dirinya mengetahui berkas salinan putusan MA tersebut tiba di PN Makassar, setelah ia mengecek ke ekspedisi pengiriman.

“Saya tahu kalau berkas salinan putusan tersebut ketika mengecek ke bagian ekspedisi dan ternyata,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung melalui laman webnya telah menyatakan kasus korupsi penyelewengan dana bansos Sulsel yang menjerat Mustagfir Sabri berstatus incratch berdasarkan nomor 2703 K/ Pid. Sus/2015 resmi diputuskan pada Kamis, 16 Juni 2016.

Sidang vonis perkara tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Salman Luthan, hakim anggota, Syamsul Rakan Chaniago dan MS Lumme.

Atas perbuatannya, Mustagfir Sabri majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 200 juta serta membayar uang penganti sebanyak Rp 230 juta.

Penulis : Illank

Leave a Reply