RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Berkas perkara kasus dugaan korupsi Cipta Karya telah dinyatakan lengkap alias P21. Namun ketujuh tersangkanya Kaharuddin Cs belum dilakukan penahanan pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Hal tersebut dikatakan Dir Krimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan saat ditemui di Mapolda Sulsel, Jumat (19/01/2018).
“Belum ditahan, belum ada rencana penahanan karna kita lagi sibuk urus kasus ketapang dan UMKM,” kata Yudhiawan.
Yudhiawan mengaku, pihaknya masih menunggu petunjuk dari pihak Kejaksaan. Walaupun berkas perkaranya telah dinyatakan P21.
“Kan penahanannya tidak mesti harus ditahan. Begitu jaksa minta dikirim ya kita kirim. Jaksa nanti yang langsung tahan tersangkanya,” ujarnya.
Hingga saat ini, kata Yudhiawan belum ada penambahan tersangka dan penyidik masih fokus mencari Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa di Kecamatan Telluwanua Kota Palopo.
“Belum ada penambahan tersangka. Masih belum kan tidak semuanya ke sepuluh ini dilakukan proses sidik. Kita cari yang pengawai negerinya dulu lah. Kalau ada bukti-bukti baru mungkin bisa. Yang jelas sementara begitu dulu,” pungkasnya.
Penulis : Illank