RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan barang Sanggar Kerajinan Lorong-Lorong di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (12/2/2019).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua terdakwa dduuk dikursi pesakitan, yakni mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar, Gani Sirman dan Kepala Bidang UMKM, M Enra Efni.
Sidang perdana itu dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa dan sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Widiarso.
Jaksa, Rahmat dalam pembacaan dakwaannya mengatakan, bahwa kedua terdakwa disangkakan telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pembayaran atas beban APBN/APBD yang seharusnya tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.
Tak hanya itu, Gani Sirman juga juga tidak mematuhi etika pengadaan yang harus dipatuhi oleh seorang Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Akibat kelalainya tersebut Gani Sirman dianggap telah merugikan negara sebesar Rp. 380 Juta
“Bahwa atas kedua metode pengadaan yang dilakukan dalam proses Pengadaan Barang Persediaan Sanggar Kerajinan Lorong Kota Makassar tahun 2016, baik yang melalui proses Pengadaan Langsung, maupun yang melalui Lelang Sederhana, telah mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp. 380 Juta” kata jaksa, Rahmat.
Kedua terdakwa disangkakan juga disangkakan telah melakukan tindakan memperkaya diri sendiri dan dituntut pidana dengan pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang R.I. Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
(Ibl/Azr)