


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Tim Tipikor Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel kembali melakukan penggeledahan di ruang Bidang Anggaran Kantor Balaikota Jalan Ahmad Yani Kota Makassar, Rabu (17/01/2018) sekitar pukul 12.00 Wita.
Penggeledahan di ruangan Bidang Anggaran Pemkot Makassar terkait kasus dugaan korupsi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan proyek Pengadaan dan Penanaman Pohon Ketapang Kencana Tahun Anggaran 2016.
“Jadi intinya penggeledahan ini terkait juga kasus UMKM dan Ketapang,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.
Dicky menyebutkan, dalam kasus dugaan korupsi UMKM dan Ketapang sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Walaupun sudah ada penetapan tersangka dalam kasus UMKM dan Ketapang. penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan uang hasil sitaan yang sebesar Rp. 1 miliar pada saat penggeledahan sebelumnya, hingga kini penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel masih dijadikan sebagai barang bukti.
“Uang Rp. 1 miliar tersebut masih menjadi barang bukti dan penyidik belum selesai memeriksa,” tambahnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply