RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Sidang praperadilan kasus dugaan penyimpangan APBD Provinsi Sulbar tahun 2016 diwarnai dengan aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa Sulawesi Barat (AMBAR) Menggugat di Pengadilan Tipikor Makassar Jalan R. A. Kartini, Senin (23/10/2017).
Dalam orasinya Jenderal Lapangan Marwan meminta kepada majelis hakim agar menolak permohonan pra peradilan yang diajukan oleh tiga tersangka telah ditetapkan Kejati Sulselbar.
“Penyidik kejaksaan telah menetapkan tersangka Andi Mappangara, Harun dan Munandar Wijaya sesuai tugas dan prosedur hukum yang berlaku,” kata Marwan.
Ia pun menegaskan kepada majelis hakim untuk objektif dalam menilai perkara dan tetap menjaga konsistensi terhadap hukum yang berlaku.
“Kami akan meminta kepada pihak Komisi Yudisial untuk mengawasi persidangan telah berlangsung,” tegasnya.
Saat ini aksi demonstrasi AMBAR Mengugat masih berlangsung walaupun kondisi sedang hujan.
Peliput : Illank | Editor : Ikha