Kejari Parepare Geledah Disdik dan BKD, Usut Pengadaan Laptop 2020

Rapor-Merah.com | Jejak dokumen menjadi persoalan penting dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta media pendidikan di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Kejaksaan Negeri Parepare menggeledah dua kantor pemerintah daerah setelah sejumlah berkas yang dibutuhkan penyidik tidak diserahkan secara lengkap saat pemeriksaan saksi.

Penyidik Kejari Parepare mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare. Ruang arsip dan bagian keuangan menjadi sasaran, Rabu (5/8/2026).

Dari dua lokasi itu, penyidik membawa sekitar satu boks dokumen, terutama berkas yang berkaitan dengan transaksi keuangan pengadaan laptop dan media pendidikan tahun 2020.

Kepala Kejari Parepare Darfiah mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Parepare dan penetapan Pengadilan Negeri Parepare.

“Tindakan ini berdasarkan surat perintah Kajari dan penetapan Pengadilan Negeri Parepare,” kata Darfiah, Kamis (6/8/2026).

Penggeledahan tersebut bukan sekadar pencarian arsip. Penyidik hendak menguji keterangan para saksi dengan dokumen yang semestinya menjadi dasar administrasi pengadaan dan pencairan anggaran.

Menurut Darfiah, sejumlah saksi tidak membawa dokumen secara lengkap ketika diperiksa. Kekurangan itu terutama ditemukan pada berkas dari bagian keuangan.

“Dokumen kami bawa untuk dicocokkan dengan keterangan saksi. Banyak dokumen yang memang tidak dilengkapi saat mereka diperiksa,” ujarnya.

Kondisi itu membuat penyidik mendatangi langsung kantor tempat dokumen tersebut semestinya tersimpan.

Lebih jauh, Darfiah menyebut ada indikasi dokumen sengaja tidak dimunculkan dalam proses pemeriksaan.

“Ya, seperti itulah (ada upaya menyembunyikan dokumen). Karena memang dokumennya tidak dibawa,” katanya.

Pernyataan tersebut menambah persoalan dalam perkara yang kini telah berada pada tahap penyidikan. Namun, kejaksaan belum menyebut siapa pihak yang diduga menyembunyikan dokumen maupun motif di baliknya.

Penyidik hanya berfokus mengamankan berkas selama penggeledahan yang berlangsung sekitar tiga jam. Tidak ada pemeriksaan saksi di lokasi.

Darfiah mengatakan dokumen yang ditemukan akan menjadi bagian dari alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Parepare telah memeriksa 15 saksi dan berkoordinasi dengan tiga ahli. Penghitungan kerugian negara juga masih ditunggu.

Tahap berikutnya mulai terlihat. Kejaksaan menargetkan pengumuman tersangka pada awal September 2026.

“Dokumen ini menguatkan pembuktian. Rencananya penetapan tersangka diumumkan resmi awal September,” kata Darfiah.

Keterangan lain datang dari Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Parepare Abdurrahim. Ia menyoroti tata kelola arsip di instansi terkait.

Pengadaan yang berlangsung lima tahun lalu itu, kata dia, masih meninggalkan persoalan administratif. Dokumen disebut masih dikelola secara manual dan tidak seluruhnya memiliki salinan digital.

“Pengadaan ini sudah lima tahun lalu dan kearsipan mereka belum tertib. Dokumen masih dikelola manual tanpa salinan digital,” ujar Abdurrahim.

Alasan dokumen hilang kemudian membawa penyidik ke BKD. Instansi itu menyimpan jejak administrasi pencairan anggaran, termasuk penerbitan surat perintah membayar atau SPM.

“Alasan mereka dokumen hilang dan tidak diketahui penyimpanannya. BKD digeledah karena penerbitan surat perintah membayar bermuara di sana,” kata Abdurrahim.

Dengan demikian, penyidik tidak hanya menelusuri proses pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Mereka juga membongkar alur administrasi keuangan yang mengiringi pengadaan tersebut.

Berkas yang ditemukan kini berada di tangan penyidik. Isinya akan dicocokkan dengan keterangan saksi, dokumen pencairan, serta hasil pemeriksaan ahli.

Di titik inilah penggeledahan menjadi penting. Kejaksaan perlu membuktikan apakah ketidaklengkapan dokumen semata-mata akibat buruknya tata kelola arsip atau berkaitan dengan upaya mengaburkan proses pengadaan.

Jawaban atas persoalan itu akan ikut menentukan konstruksi perkara dan pihak-pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban.

Kejari Parepare menyatakan penetapan tersangka ditargetkan diumumkan pada awal September.

(Sul)

Related Post