Kasus Korupsi Buloa, Ibrahim Saleh Bantah Keterangan Danny

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Rencananya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan dua orang saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo di Pengadilan Tipikor Makassar Jalan R. A. Kartini, Kamis (19/10/2017).

Dua saksi yang hadirkan oleh JPU yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Ibrahim Saleh dan PLT Sekda Kota Makassar, Andi Baso Amiruddin.

Namun, saksi yang hadir pada persidangan tersebut hanya Mantan Sekda Kota Makassar, Ibrahim Saleh.

“Andi Baso Amiruddin berhalangan hadir karna yang bersangkutan alasan sakit,” kata JPU Irma Yani ditemui usai persidangan.

Surat yang dari PT Pelindo, kata Irma, disposisikan ke sekda sehingga Wali Kota Makassar tidak mengetahui kelanjutannya.Namun Ibrahim Saleh membantah menurutnya ia hanya mendisposisikan surat lainnya.

“Tadi menurut Ibrahim Saleh, seingat dia tidak pernah menerima surat dari PT Pelindo mengenai akses jalan menuju lokasi proyek Makassar New Port dan dia juga tidak pernah mengikuti pertemuan-pertemuan teknis,” ungkapnya.

Ibrahim Saleh, lanjut Irma, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pertemuan. Ia hanya mengetahui bahwa ada pertemuan ketika mendapat informasi dari stafnya.

“Ketika terjadi masalah barulah Ibrahim Saleh menanyakan ke Asisten 1, M Sabri,” ujarnya.

Sidang selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan dua orang saksi ahli yakni Siswo Sujianto dari Direktorat Pembendaharaan Keuangan Negara dan Sri Winarsih dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Peliput : Illank

Leave a Reply