Pejabat Teras LPDB-KUMKM Ditahan Kejati

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar resmi menahan tersangka perkara dugaan tindak pidana penerima dan penyalur dana bergulir dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir-Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) tahun anggaran 2011-2013, Kamis (19/10/2017).

Penahanan tersangka bernama Muhammad Arie Yoedharto berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: PRINT-597/R.4.5/Fd.1/10/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

“Tersangka akan ditahan untuk selama 20 hari di Lapas Kelas I A Makassar dan tersangka merupakan salah satu pejabat teras LPDB-KUMKM yang saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Manajemen Risiko,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Jan S. Maringka.

Jan menerangkan, dalam perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp. 4,2 Milyar tersebut, dimana tersangka yang pada tahun 2008-2012 menjabat sebagai Kepala Divisi Bisnis LPDB-KUMKM.

“Diduga telah menerima sejumlah pemberian dana dari Ketua Koperasi Simpan Pinjam Multi Guna untuk memudahkan persetujuan dalam proses pengajuan permohonan pinjaman kepada LPDB ketika menjabat Kepala Divisi Bisnis LPDB-KUMKM,” terangnya.

Kajati Sulselbar Jan S.Maringka menyampaikan bahwa penahanan dilakukan terhadap tersangka setelah sebelumnya sempat mangkir memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.

Penahanan terhadap Muhammad Arie Yoedharto menambah daftar tersangka kasus LPDB yang ditahan oleh Kejati Sulsel.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka pengurus koperasi dalam perkara tersebut,” tutupnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply