


RAPORMERAH.CO, KALTIM – Pihak kuasa hukum Masse (65) selaku pemilik lahan dengan luas 24 Hektar mempertanyakan surat laporan Jumardin selaku anak dari Masse yang sudah hampir setahun laporan polisi tersebut belum ada perkembangan alias mandek di persimpangan jalan.
Dalam laporan Polisi No. LP/78/II/2016/Polda Kaltim/SPKT.III, tanggal 18 Februari 2016, Jumardin melaporkan hal tersebut lantaran lahan yang di miliki orang tuanya (Masse) dengan dugaan tindak penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT. Maju Bersama terus Sub Kontraktor PT. Globalindo Inti Energi.
Berawal dari Dugaan tindak pidana yang di lakukan PT. Maju Bersama terus Sub Kontraktor PT. Globalindo Inti Energi tanpa koordinasi kepada pemilik lahan dan masyarakat langsung melakukan aktifitas tambang batu bara yang merugikan pemilik lahan Masse dan masyarakat lainnya.
Aktifitas tambang batu bara tersebut hingga saat ini masih berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari aparat kepolisian, bahkan Masse sempat mempertanyakan aktifitas mereka dan mempertanyakan dokumen yang mereka miliki, namun PT. Maju Bersama terus Sub Kontraktor PT. Globalindo Inti Energi. tak menggubris pemilik lahan tersebut.
Kuasa Hukum Masse, Kasmawati,SH. Kepada Rapormerah.co mengungkapkan berbagai macam kejanggalan yang di lakukan pihak kepolisian sehingga laporan yang sampai saat ini belum ada Perkembangan,
Menurutnya kejanggalan tersebut lantaran pihak PT. Maju Bersama terus Sub Kontraktor PT. Globalindo Inti Energi. Masih melakukan aktifitas tambang batu bara, kemudian pihak kepolisian hingga saat ini belum di ketahui sejauh mana proses hukumnya lantaran sudah hampir satu tahun lamanya laporan Client kami.
” Sudah hampir setahun laporan client kami belum ada perkembangannya, sementara PT. Maju Bersama terus Sub Kontraktor PT. Globalindo Inti Energi. Masih tetap melakukan aktifitas Tambang batu bara” ungkapnya
Dirinya juga sempat mempertanyakan kasus ini kepada Instansi yang terkait, namun belum ada tanggapan sama sekali, seolah olah tak ada yang mau menerima keluhan yang dialami Clientnya.
” Saya sudah kamana – mana mengadukan hal ini, namun tidak direspon sehingga kami hanya bisa menyampaikan lewat media mudah-mudahan Pak Presiden, Kementerian Hukum dan Ham, Kapolri dan Komnas Ham dapat memberikan keadilan kepada Client kami” harapnya
Sebelumnya Masse (65) Pemilik Lahan yang masuk dalam Konsensi IUP Produksi PT. Globalindo Inti Energi, mengeluh lantaran lahan yang dimilikinya terletak di PU-Noni Manuju, Jalan Sungai Tiram, hingga saat ini belum di ganti rugi.
Permintaan ganti rugi oleh Masse kepada PT. Globalindo Inti Energi yang menggarap lahannya sudah berlangsung Sekian tahun lamanya dan dinilai kerugian yang selama ini dideritanya mencapai 70 milyar lebih.
Hal tersebut diungkapkan Masse melalui via telepon, dirinya mengaku PT. Globalindo Inti Energi mulai mengelola lahan miliknya sebagai tambang batu bara yang nilai keuntungan yang di perolehnya 3 juta /Ton.
” Sejak tahun 2008 PT. Globalindo Inti Energi menggarap lahan saya jadi kalau saya hitung sampai sekarang Kerugian saya sekitar 70 Milyar” ungkapnya
Menurut Masse lahan yang digarapnya dulu dan di kelola PT. Globalindo Inti Energi merupakan hutan belantara, dirinya menggarap lahan itu bersama kelompok tani lainnya sekitar tahun 1994.
” Saya bersama kelompok tani dulu yang menggarapnya, itu dulu hutan blantara jadi kelompok taninya Bina Karya Utama, Sekarang berubah menjadi Koperasi Serba Usaha Tunas Jaya, dulu sampai sekarang saya ketua Kelompok Taninya walaupun sudah berubah nama Koperasinya” Terangnya
Saat menggarap lahan berupa hutan belantara bersama rekan-rekannya pada tahun 1993 dirinya sebagai ketua kelompok tani Koperasi Bina Karya Utama diketahui oleh lurah setempat dan bahkan Surat Keputusannya ( SK ) dari Kementerianpun sudah keluar.
” Rekomendasi dari pemerintah setempat itu ada dan bahkan SK dari kementrian Koperasinya juga ada, sebagian sudah keluar sertifikatnya sebagian tidak, ada 700an yang keluar sertifikatnya sisa 250 yang belum keluar termasuk saya” tuturnya
Masse juga mengakui bahwa lahan yang di garapnya sudah diukur oleh pihak BPN Bagian pengukuran pada tahun 1996
” Lahan saya sudah diukur BPN Bagian pengukuran Tahun 1996 saya sama BPN bagian pengukuran atas nama Ariadi, waktu itu saya disuruh sama Ketua Koperasi yang memberikan Rekomendasi kepada saya” tambahnya
Dirinya juga menyayangkan PT. Global langsung masuk tanpa izin kepada saya selaku pemilik lahan tahun 2008 bahkan ganti rugi yang dari PT. Globalindo Inti Energi sampai saat ini belum memberikan ganti rugi.
” Dulu awalnya yang masuk adalah Hasan Budi tanpa koordinasi dengan masyarakat termasuk saya, sekarang saya tidak tau kenapa langsung diserahkan oleh PT. Globalindo Energi” tutupnya. (TIM)
Leave a Reply