Kasus Korupsi Dana Hibah Pilwalkot Makassar, Sekretaris KPU Tersangka

Ilustrasi /IST

Ilustrasi /IST

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilwakot Makassar Tahun 2018.

Dana hibah tersebut yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar sebesar Rp 60 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2018 lalu.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, bahwa pihaknya menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi.

“Kita sudah tetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Makassar yakni, Sekretaris KPU Makassaar, Sabri dan Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Makassar, Habibi,” kata Dicky Sondani, Selasa (23/4/2019) sesaat lalu.

Kedua tersangka tersebut lanjut Dicky, akan ditahan di Mapolda Sulsel dan juga akan menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.

“Mereka akan kita langsung tahan malam ini juga dan akan diperiksa kembali oleh penyidik sebagai tersangka,” ujarnya.

Pihak kepolisian menjerat kedua tersangka dengan pasal 2 ayat (1) subsidaer pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 9 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke 1.

(Ink/Azr)

Leave a Reply