Kasus Korupsi Lampu Jalan Polman, Kejati Sulsel Tahan Tersangka Baru

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lampu jalan 144 desa di Polman saat digiring menuju mobil tahanan. (Foto/illank)

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lampu jalan 144 desa di Polman saat digiring menuju mobil tahanan. (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Kembali penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan penahanan terhadap satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya di 144 Desa Kabupaten Polman, Sulawesi Barat (Sulbar), tahun Anggaran 2016 – 2017.

Kali ini, tersangka yang ditahan adalah Kabid Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMPD) A Baharuddin Patajangi. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Andi Faik Wana Hamzah mengatakan, tersangka akan dilakukan penahanan di Lapas Klas 1 Makassar yang terhitung, pada Jumat 10 hingga 29 Desember mendatang.

“Tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai Jumat. Bersangkutan ditahan dengan alasan subjektif dan objektif. Yakni ditakutkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya, ” kata Andi Faik, Jumat (14/12/2018)

Andi Faik menuturkan, dalam kasus itu ada dua tersangka. Hanya saja tersangka lainnya telah dilakukan penahanan sejak, Senin (10/12) pekan lalu.

“Tersangka baru ditahan hari ini, karena sebelumnya waktu kita panggil untuk diperiksa sebagai tersangka yang bersangkutan tidak datang. Alasannya karena sakit ” tutur Andi Faik.

Dalam kasus tersebut, ditemukan indikasi awal kerugian negara diperkirakan mencapai Rp17.937.500.000. Penyidik Kejati pun telah menetapkan dua tersangka.

Kedua orang yang telah ditetap tersangka, yakni Kabid BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa) A Baharuddin Patajangi dan Haeruddin selaku rekanan atau direktur CV Binanga.

Penulis : Illank | Editor : A.Azhar

Leave a Reply