


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Pihak kepolisian akan membentuk posko pengaduan masyarakat terkait kasus penipuan berkedok penggandaan uang yang dilakukan oleh tersangka, Hj Tamba (61) di Polsek Bontoala.
Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat memberikan keterangan persnya di Mapolsek Bontoala, Jumat (29/3/2019) pagi tadi.
“Kita akan membuat posko pengaduan yang berlokasi di Mapolsek Bontoala. Karna jangan sampai korban penipuan dengan modus penggandaan uang ini bisa saja bertambah,” kata Dicky Sondani.
Sementara lanjut Dicky, jika korban dari Hj Tamba sudah mencapai empat orang yang bukan hanya korbannya dari Kota Makassar.
“Korban yang pertama kehilangan uang sebanyak Rp 500 juta yaitu Hj Hafsah dari Makassar. Dan dari Nunukan. Sementara korbannya di Jakarta dan Bekasi masih kita dalami,” ujarnya.
Tersangka akan dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Ink/Azr)
Leave a Reply