RAPORMERAH.CO, GOWA – Gelar perkara dugaan kasus pencabulan yang terjadi pada bulan maret terhadap korban berinisial. SNA dan Inisila RDT diduga sebagai pelaku. Dalam gelar perkara tersebut dilaksanakan di Aula Polres Gowa oleh Sat Reskrim unit PPA Polres Gowa. Acara gelar perkara dihadiri serta dibuka oleh Kapolres Gowa AKBP Aris Bachtiar SH. SIK. MS.i. didampingi Wakapolres Gowa Kompol Amirullah Suaeb serta Kasat Reskrim. Rabu (12/7).
Pihak pengacara dari pihak pelapor dan orang tua korban turut hadir dalam gelar tersebut sekaligus mendengarkan paparan yang dilakukan pihak penyidik . Tujuan diadakannya gelar perkara tersebut untuk mengetahui posisi kasus yang terjadi apakah layak atau tidak untuk diajukan ke JPU. Pihak penyidik mengharapkan agar pihak keluarga korban dapat memberikan masukan berupa informasi yang diterima untuk dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk membuat terang kasus tersebut guna ditingkatkan ke penyidikan.
Dalam giat tersebut penyidik memaparkan perkembangan tentang kasus tersebut kepada pihak pengacara dan keluarga korban dan peserta gelar yang hadir . Paparan tersebut, penyidik juga menjelaskan kasus tersebut yang mana awal kejadian dugaan cabul terjadi pada bulan maret namun pihak orang tua korban baru mulai melaporkan pada bulan Mei.
Dari hasil gelar tersebut Wakapolres Gowa sebagai pimpinan gelar perkara memerintahkan kepada penyidik untuk lebih mempertajam alibi penyelidikan guna membuat terang kasus dugaan pencabulan tersebut, ” hingga saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan dan penajaman serta menggali segala keterangan serta memperkuat bukti petunjuk agar unsur materil dan formil dapat terpenuhi ” ujar Kompol Amirullah Suaeb .
Dihari yg sama pukul 21.00 wita bertempat Warkop Bundu Aroepala dilaksanakan press conference sehub hasil gelar perkara atas dugaan kasus cabul tersebut, adapun Kapolres Gowa didampingi Kasat Reskrim dan perwira lainnya turut hadir bersama awak media dalam pelaksanaan press conference atas kasus tersebut.
Peliput : Moel | Editor : Akbar