


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Kasus dugaan korupsi lahan pembangunan jalan underpass simpang lima, Mandai-Makassar, hingga saat ini masih tahap penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, bahwa dari tahap penyidikan ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih puluhan saksi diperiksa.
“Dari puluhan saksi yang dimintai keterangan itu ada dari tim kelompok kerja (Pokja), Dispenda, pemilik lahan, dari Balai SMPT, BPN Makassar dan ada pihak dari kelurahan,” kata Salahuddin saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (20/03/2018).
Menurut Salahuddin, tujuan penyidikan adalah menemukan alat bukti sebanyak-banyaknya dan menemukan siapa pelaku. Sehingga kalau sudah ditemukan pelakunya maka disitu puncak penyelidikannya.
“Nanti kita akan umumkan siapa pelakunya, kan penyidik masih bekerja,” ujarnya.
Salahuddin menuturkan, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan underpass tersebut terindikasi kuat ada salah bayar. Meski demikian kata Salahuddin masih menunggu hasil lebih lanjut dari penyidik.
Karena hasil pemeriksaan penyidik terhadap sejumlah saksi belum rampung.
“Yang jelas terindikasi ada salah bayar dalam pembebasan lahan ini. Pemeriksaan saksi lainnya tergantung dari kebutuhan penyidik,” bebernya.
Penyelidikan kasus ini kata Salahuddin, dimulai sejak tahun 2017 lalu, kemudian dari penyelidikan itu. Nanti akan tingkatkan menjadi penyidikan.
Penulis : Illank
Leave a Reply