


RAPORMERAH.co.MAKASSAR – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar AKBP. Anwar Hasan mengatakan terkait pemberitaan Rapormerah.co tertanggal 04/03/2018 diduga main mata, Kanit PPA perlambat Kasus KDRT Kapten “Gagal” hanya miscomunication saja, senin, (05/03/2018).
Dalam penanganan kasus KDRT tersebut Pelaku tetap di proses hukum dan akan digelar perkara, saksi-saksinyapun akan ditambah dan korban akan diminta keterangannya lagi.
Menurutnya kasus ini sudah sangat cepat dan sudah sesuai prosedur, hasil visumnya keluar pada hari kamis dan di serahkan pada hari jumat, sehingga kasus ini sudah sangat cepat proses hukumnya dan sudah sesuai dengan prosedur hukum, kalau masalah di perlambat itu tidak benar dan kasus ini tetap berlanjut hingga pelaku diproses hukum.
” Kasus ini merupakan kasus KDRT yang dalam penanganannya sangat khusus, sehingga proses-proses hukum harus sesuai dengan aturan perundang-undangan, pelaku akan tetap diproses hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan perbuatannya ” terang Anwar Hasan.
Dirinya memastikan bahwa pelaku pasti akan kami proses hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, proses hukum KDRT menjadi perhatian khusus bagi kami, sehingga apapun alasannya perbuatan yang dilakukan oleh pelaku akan di pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menimpa Ibu Rumah Tangga Muda berinisal HR ( 25 ),
HR yang dianiaya oleh Ambo Tuwo suaminya sendiri lantaran korban mempertanyakan aplikasi Badoo yang ada di Handphone Milik suaminya, sehingga menyulut amarah sang suami dan terjadilah penganiayaan berat yang mengakibatkan korban babak belur dan trauma.
Korban mengungkapkan bahwa dirinya sering dianiaya, diancam dan dihina sebelumnya, sehingga penganiayan beratpun terjadi pada hari selasa tanggal 20 Februari 2018, tepatnya pada pukul 9:30 pagi hingga pukul 18:30 Malam.
Korban dianiya menggunakan sapu dan diancam akan di bunuh menggunakan gunting, selain itu korban juga sering dicaci maki, diludahi dan di tendang oleh suaminya tanpa alasan yang jelas.
Selain itu, korban mengaku disiksa dan diseret kedalam kamar kosong, selama dalan penyiksaan korban tidak diberi makanan sedikitpun, pada saat di siksa oleh sang suami korban sering meminta ampun, namun pelaku tetap melakukan penyiksaannya tanpa belas kasihan.(TIM)
Leave a Reply