Satgas PPA Sulsel Minta Polisi Tahan Kapten ‘Gagal’ Pelaku KDRT

Foto : IST / RPM

Foto : IST / RPM

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Satuan Tugas Perlindungan Perempuan Dan Anak ( PPA ) Provinsi Sulawesi Selatan Ardian Arnold meminta kepada penyidik Agar Pelaku KDRT Ambo Tuwo segera di tahan kalau bukti sudah cukup, Kamis, 01/03/2018.

Menurutnya kalau korban Tidak mau berdamai maka penyidik tidak bisa memaksakan agar korban melakukan mediasi untuk berdamai dengan pelaku.

” Memaksa agar korban melakukan mediasi perdamaian dinilai tidak ber etika, Kalau korban dipaksa berdamai sementara korban tidak mau, maka polisi tidak boleh memaksa”

Menurutnya Kalau tidak ada landasan yuridis tidak boleh dilakukan Mediasi, Standar mediasinya apa, mediasi proses di pengadilan bukan di kepolisian.

” Biasa memang KDRT itu di mediasi dulu tapi ini khusus kasus yang Tidak berulang, Kalau semua bukti kekerasan nya sudah terbukti polisi harus menahan pelaku” ucap adrian

Pelaku Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga ( KDRT ) Ambo Tuwo Kepada Wartawan Rapormerah.co mengaku perbuatan penganiayaan yang dilakukan terhadap istrinya Karena Khilaf.

” khilafka, salahka karena saya kasi begitu istriku, karirku hancur, tapi saya tidak peduli apapun keadaannya saya terima” ungkapnya di Ruang PPA Polrestabes Makassar

Sementara itu Kanit Perlindungan Perempuan Dan Anak ( PPA ) Polrestabes Makassar AKP. Hakim Bahar mengatakan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan kasus yang khusus karena bukan tindak pidana Umum.

Menurut Mantan Kanit Reskrim Polsek Bontoala ini, Pelaku Tetap Di proses Hukum, hanya saja kita akan lakukan pertemuan untuk melakukan mediasi dengan tujuan untuk menyelamatkan sebuah rumah tangga.

” kalau memang korban KDRT tetap pada pendiriannya untuk melanjutkan perbuatan suaminya agar diproses Hukum maka kita akan proses hukum suaminya” ujarnya

HR korban Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang di konfirmasi mengatakan, pendiriannya untuk tetap melanjutkan perbuatan suaminya hingga ke proses hukum sudah bulat, dirinya sudah tidak dapat lagi memaafkan suaminya lantaran sudah sering disakiti.

” saya sudah bulatmi pak, biar suamiku di proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya agar ada efek jera, karena saya trauma di sakiti terus menerus, saya tidak mau dimediasi apalagi ketemu dengan dia, pak” tuturnya. ( TIM )

Leave a Reply