Korban KDRT Minta Pelaku Dihukum Secepatnya

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Pasca Penganiayaan yang dilakukan Ambo Tuwo suami korban HR (25) pada hari selasa pukul 9:30 pagi sampai pukul 18:30 malam, tanggal 20 Februari 2018, kini korban resmi melaporkan suaminya di mapolrestabes makassar dengan Nopol. Lp: 443/K/II/2018, Senin, 25/02/2018.

HR melaporkan Suaminya Ambo Tuwo lantaran sering mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dan kekerasan fisik, selain itu korban juga tidak di perkenankan berhubungan dengan saudara-saudaranya.

Surat laporan polisi yang telah dilaporkan oleh korban KDRT
Surat laporan polisi yang telah dilaporkan oleh korban KDRT

Selama 5 bulan masa perkawinan dengan suaminya kata korban, dirinya hanya diberi nafkah batin dan jarang diberi uang belanja, semantara untuk menutupi keperluan sehari-harinya yang semakin mahal, korban mempergunakan gajinya sendiri dari tempat kerjanya sebagai seorang bidan di salah satu rumah sakit yang ada di kota makassar.

Kepada Rapormerah.co, suaminya acap kali melakukan teror dan berbagai macam fitnah yang di layangkan kepadanya melalui Whatsapp dan facebook sehingga teman-teman dan keluarga yang membacanya menganggap dirinyalah yang bersalah, teror dan fitnah yang di lakukan suaminya di media sosial Whatsapp dan facebook, membuat dirinya semakin takut dan trauma, bahkan korban diancam akan di bunuh jika tidak diikuti keinginannya.

” Takut sekalika pak tidak tahanma dikasi begini terus, tangkapmi cepat itu kodong” ucapnya dengan harapan suaminya cepat di tangkap.

Korban meminta kepada penegak Hukum agar secepatnya pelaku dapat di proses sebelum melarikan diri ke kota lain, sehingga kehidupan korban dapat berjalan dengan baik tanpa ada ancaman kekerasan dari suaminya.(TIM)

Leave a Reply