


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) yang di tangani PPA Polrestabes Makassar diduga main mata dan sengaja di perlambat, sabtu, (04/03/2018).
Hal tersebut diketahui setelah Rapormerah.co melakukan konfirmasi dan pemantauan beberapa hari di ruangan PPA polrestabes makassar terkait tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) yang dilakukan oleh Ambo Tuwo.
Kanit PPA Polrestabes Makassar AKP. Hakim Bahar di ruangannya menjelaskan pelaku harus dimediasi dengan korban, korban dan pelaku harus di pertemukan disini untuk mencari jalan keluarnya sebelum proses berlanjut.
” kalau korban tidak mau dipertemukan dengan pelaku cukup disampaikan saja maka kita akan lanjutkan proses hukumnya” ungkapnya
HR ( 25) Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) mengaku tidak ingin berdamai dengan pelaku lantaran korban sudah tidak tahan lagi dengan perilaku kasar dan kebengisan pelaku.
Penyampaian secara tertulis dengan surat pernyataan yang di layangkan oleh korban ke Kanit PPA Polrestabes Makassar membuktikan bahwa korban tak ingin berdamai dan tak ingin bertemu dengan pelaku yang menyiksanya.
Di hadapan Media Kanit PPA Polrestabes Makassar AKP. Hakim Bahar menilai surat pernyataan tersebut tidak berguna, korban harus di pertemukan dengan pelaku untuk dilakukan mediasi.
Dalam pantauan Rapormerah.co terlihat Kanit dan beberapa Panit PPA Polrestabes Makassar sengaja mengulur-ngulur waktu untuk memperlambat proses hukum bagi pelaku penganiayaan, bahkan pelaku KDRT terlihat diperlakukan dengan istimewa sedangkan korban di intimidasi agar mau melakukan perdamaian, intimidasi yang dilakukan oleh panit terhadap korban dengan kata-kata ada timbal baliknya, pelaku bisa melakukan tuntutan balik jika tidak dilakukan mediasi, korban sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan penyidik PPA agar pelaku diproses hukum saja, namun Panit PPA dan Kanit PPA tetap ngotot agar korban bertemu dengan Pelaku untuk dimediasi.
Penanganan kasus tersebut memang sangat mengherankan antara Kanit Dan Panit PPA Polrestabes Makassar, dimana korban sebelumnya sudah berkoordinasi dengan penyidik dan panit PPA agar pelaku di proses hukum, namun Penyidik dan Panit PPA tak menggubris permintaan Korban, yang menjadi aneh dalam kasus tersebut , Kanit PPA Polrestabes Makassar AKP. Hakim Bahar seolah- olah tidak tahu menahu kalau korban sudah berkoordinasi dengan penyidik dan panit PPA bahwa korban tak ingin berdamai.
” kenapa baru dikatakan sekarang seandainya dari kemarin-kemarin dikasi tahu pasti kita langsung proses” ungkapnya dihadapan media
Petunjuk yang tak lazimpun disampaikan oleh Kanit PPA Polrestabes Makassar AKP. Hakim Bahar, Kepada Media, korban disuruh untuk mengambil hasil visum di rumah sakit bhayangkara, alasan korban di arahkan untuk mengambil hasil visum dirumah sakit bhayangkara bersama anggota polisi ada biaya administrasi yang harus ditanggung korban.
” harus korban dan anggota yang datang kesana untuk mengambil visum karena ada biaya administrasinya yang harus dibayar ” terang Hakim Bahar (TIM).
Leave a Reply