


Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 3 tersangka baru dalam perkara korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ketiganya berinisial EH, JS dan MFM.
“Ketiga tersangka tersebut kita tetapkan juga di antaranya setelah kita lakukan evaluasi dari hasil pemeriksaan di persidangan,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi di kantornya pada Senin (11/9/2023).
Disebutkan jika EH adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Kominfo, JS selaku Direktur Utama Sainsain Exindo, dan MFM yang merupakan Kadiv Last Mile Backhaul Kementerian Kominfo.
Kuntadi menjelaskan EH diduga melakukan manipulasi kajian. Dia membuat pekerjaan harus diberikan waktu perpanjangan agar dapat diselesaikan 100 persen untuk mendaptkan pekerjaan pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1-5.
Sedangkan MFM bekerja sama dengan AAL untuk memenangkan pihak tertentu untuk memenangkan proyek tersebut.
“MFM kadiv bersama AAL mengkondisikan perencanaan sehingga. Akibat memenangkan penyedia tertentu yang dilakukan sebelumnya,” ungkap Kuntandi.
Semua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari. Kuntandi juga menyatakan ketiga orang tersebut diduga melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi.**
(Adr)
Leave a Reply