


RAPORMERAH.CO, LUWU – Anggota kepolisian menangkap satu orang pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Padang Toluwu, Desa Marabuana, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Senin (20/5) sekitar pukul 22.00 Wita.
Pelaku yang diamankan yakni, Padli alias Balea (18) warga Dusun Padang To Luwu, Desa Marabuana, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu.
Penangkapan pelaku ini berawal anggota Reskrim Polsek Walenrang yang dibackup personel Reskrim Polsek Sabbang mengejar seorang penanda barang curian. Namun, saat hendak ditangkap penadah tersebut berhasil melarikan diri.
“Pelaku kita tangkap didalam kamar saat petugas melakukan penggeledahan di rumah penadah yang menjadi buronan. Dan ditemukan barang bukti tujuh sachet sabu bekas pakai,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan, Rabu (22/5/2019).
Selanjutnya, diamankannya pelaku tersebut dikoordinasikan dengan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu.
“Pelaku bersama barang buktinya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Luwu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
(Mir/Azr)
Leave a Reply