Kejari Eksekusi Mantan Kadis Koperasi dan UMKM Bantaeng

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi pengadaan pupuk bersubsidi pada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bantaeng tahun anggaran 2009, Kamis (18/7/2019).

Dalam kasus tersebut, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bantaeng, Baktiar Karim sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan pupuk bersubsidi sebagai terpidana.

Eksekusi yang dilaksanakan pihak Kejari Bantaeng berdasarkan surat putusan kasasi nomor 1432 K/Pid.Sus/2018 tanggal 28 September 2018.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin membenarkan perihal tersebut saat dikonfirmasi.

Ia mengatakan, bahwa adanya putusan itu pihaknya langsung melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi.

“Terpidana dijatuhi hukuman selama 1 tahun dengan denda Rp 50 juta subsidaer tiga bulan penjara,” kata Salahuddin.

Selanjutnya, terpidana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar untuk menjalani masa hukumannya.

“Saat ini, terpidana telah kita serahkan ke Lapas Makassar,” tutupnya.

(Mir/Azr)

Leave a Reply