RAPORMERAH.CO, MATRA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantua benih padi di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulbar, Jumat (21/6).
Kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni oknum ASN berinisial MA dan pihak rekanan Direktur UD Karya Mandiri, WG.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Salahuddin membenarkan perihal tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2019).
Salahuddin mengatakan, bahwa kedua tersangka ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik Kejari Pasangkayu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan benih padi di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Mamuju Utara.
“Dalam kasus ini ada dua tersangka yang langsung kita tahan dari oknum ASN yang bertugas di dinas tersebut dan seorang rekanan. Mereka ditahan untuk memperlancar proses penyidikan,” kata Salahuddin.
Peran dari oknum ASN sehingga dijadikan tersangka dan ditahan terang Salahuddin, bahwa dia berperan mengakomodir mulai dari pembuatan CPCL hingga hingga proses pendistribusian benih kepada kelompok petani.
“Sehingga dalam kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 551,237,500,” pungkasnya.
(Mir/Azr)