Suami Merantau, Istri ‘Digarap’ Pria Lain

Ilustrasi

RAPORMERAH.CO, PALOPO – Pasangan bukan suami istri diamankan pihak kepolisian. Mereka digelandang ke Mapolsek Wara setelah dilaporkan diduga telah berbuat mesum.

Pihak kepolisian mengamankan seorang wanita berinisial RS (24) dan seorang pria IM (23). Mereka menjaling hubungan cinta terlarang, lantaran mereka telah masing-masing memiliki suami dan istri serta mempunyai anak.

Terungkapnya hubungan gelap ini, setelah warga memergoki keduanya di dalam rumah dan diduga melakukan perselingkuhan saat suami RS bekerja sebagai buruh harian rumput laut di daerah Wotu, Kabupaten Luwu Timur.

“Keduanya kepergok oleh warga dan langsung diamankan. Selanjutnya, langsung digiring ke Mapolsek Wara,” ucap Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda Andi Akbar, saat ditemui di sela-sela kesibukannya di Kota Makassar, Sabtu (22/6/2019).

Lelaki IM kata Andi Akbar, kerap menginap di rumah RS tanpa diketahui warga sekitar, namun malam itu motor yang dikendarai oleh IM dilihat oleh paman RS yang tinggal tidak jauh dari rumahnya, sehingga takut terjadi pencurian lalu dipindahkan ke tempat yang aman.

Kemudian IM pun keluar dari RS kaget mendapati motornya tidak berada di tempat semula dan mencari motornya.

“Paman dari RS melihat ada motor terparkir. Pada saat itu paman dari RS ini memindahkan motor tersebut, saat tengah malam IM keluar mencari motornya sehingga ketahuan,” jelasnya.

Keduanya lalu diamankan warga setempat dan menghubungi pihak kepolisian serta menghubungi suami RS untuk segera pulang dari perantauannya.

“Suami RS saat itu langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek. Sehingga, pasangan selingkuh ini juga langsung dilakukan penahanan,” terangnya.

Berdasarkan keterangan kedua pasangan bukan suami istri ini, bahwa mereka mengakui telah menjalin hubungan yang telah berjalan kurang lebih lima bulan, semenjak suami RS pergi merantau.

“Mereka sudah lima bulan pacaran dan bahkan mereka juga mengakui telah lima kali berhubungan badan,” terangnya.

Keduanya akan dijerat dengan pasal 284 KUHPidana tentang perzinahan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

(Ibl/Azr)

Related Post