RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Barat, tahun 2016 sebesar Rp360 miliar yang menjerat empat mantan anggota dewan DPRD Sulbar, menilai tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mendasar.
Hal ini membuat Tim JPU angkat bicara terkait tudingan yang disampaikan para terdakwa melalui pemberitaan beberapa media.
Keempat terdakwa yakni mantan Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara serta ketiga mantan wakil ketua DPRD Sulbar, Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan Harun.
Terkait pemberitaan beberapa media menyebutkan jika tuntutan 7 tahun penjara oleh JPU, dinilai tidak mendasar dan hanya menjadikan terdakwa sebagai target.
Dimana dalam amar tuntutan JPU serta berdasarkan bukti bukti dan fakta dipersidangan. Keempat terdakwa telah terbukti melanggar pasal 12 huruf i undang undang, tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal selama 4 tahun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Salahuddin mengatakan, bahwa keberatan terdakwa atas tuntutan tersebut, seharusnya disampaikan dalam persidangan, bukannya di luar persidangan.
“Harusnya pernyataan sepertI itu disampaikan dalam persidangan, untuk kepentingan pembelaan terdakwa,” tegas Salahuddin, dalam keterangannya, Kamis (23/8/2018).
Salahuddin menjelaskan, jika tuntutun yang diajukan oleh JPU, berdasarkan fakta persidangan, sehingga JPU menilai dakwaan yang terbukti adalah pasal 12 huruf i Nomor 30 tahun 1999 juncto undang-undang nomor 20 tahun 2010.
“Pasal tersebut tidak bicara soal kerugian negara, melainkan perbuatan terdakwa selaku anggota DPRD,” ungkapnya.
Bila merujuk pada pasal tersebut, menurut Salahuddin, unsur pasalnya tidak berbicara tentang kerugian negara, melainkan kata Salahuddin, lebih pada perbuatan terdakwa, selaku anggota DPRD yang seharusnya melaksanankan, pengawasan pengelolaan anggaran pada pemerintah daerah.
Akan tetapi, pada kenyataannya lanjut Salahuddin, malah terlibat dalam urusan proyek pemerintah daerah. Melalui orang-orang suruhannnya untuk meminta paket-paket pekerjaan pesanan, agar pekerjaan tersebut dimasukkan dalan RAPBD.
“Paket pekerjaan tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa,” lanjutnya.
Salahuddin menghimbau, agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta memberikan kesempatan kepada pengadilan untuk mempertimbangkan secara obyektif seluruh fakta dan ketentuan hukum.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar