RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel tengah membidik Pasar Butung setelah terindikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Makassar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Firdaus Dewilmar mengatakan, bahwa pihaknya telah dikerahkan untuk meneliti hal tersebut di Pasar Butung sebagai aset milik Pemkot Makassar.
“Saya sudah kerahkan tim Pidsus dan Datun untuk tangani persoalan ini,” kata Firdaus, Senin (26/8/2019).
Firdaus menerangkan, jika pihaknya akan berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mengetahui sejauh mana pengelolaan Pasar Butung selama ini, terkhusus dalam bidang tindak pidana khusus.
“Selama ini dikabarkan pengelolaannya oleh pihak ketiga. Yah kita ingin tahu besaran yang masuk ke kas daerah dari hasil pengelolaannya. Kita juga akan pelajari sejauh mana kontrak kerjasama antara Pemkot Makassar selaku pemilik aset dengan pihak ketiga. Ini semua kita akan dalami,” terang Firdaus.
Upaya penyelidikan terhadap adanya dugaan penyimpangan pengelolaan Pasar Butung kata Firdaus, adalah salah satu rangkaian tindakan penyelamatan aset milik Pemkot Makassar yang sementara ini secara keseluruhan sedang berjalan dengan berkoordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita fokus untuk penyelamatan aset-aset daerah dengan berkoordinasi KPK,” tutupnya.
(Mir/Azr)