Kejati Sulsel Kejar Satu Tersangka Kasus Lahan Underpass

IST - RPM

IST - RPM

RAPORMERAH.co, MAKASSAR -Satu tersangka kasus pembebasan lahan underpass simpan lima Banda Internasional Sultan Hasanuddin, berinisial RH masih dalam pengejaran tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Tersangka RH hingga saat ini, tidak menunjukkan etikat baiknya untuk menghadiri panggilan penyidik Kejati Sulsel dalam proses penyedikan kasus pembebasan lahan underpas simpang lima bandara.

Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulsel Andi Faik Nana Hamzah menyebutkan, pihak penyidik telah mendatangi rumah dari RH, namun selalu tidak berada ditempat.

“Sudah delapan kali kita datangi rumahnya tetapi selalu tidak berada di rumahnya. Ada indikasi tidak kooperatif. Kami akan siapkan upaya-upaya berikutnya,” kata Faik, Jumat (16/11/2018).

Faik menjelaskan, jika pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Ketua RT dan RW setempat. Begitu juga dengan pihak keluarga untuk memberikan informasi keberadaan RH. Tetapi, RH tak sekalipun hadir.

Karna itu, kata Faik, pihaknya bersedia melakukan penjemputan paksa terhadap RH. Tak hanya itu, penyidik juga akan menjadikan RH sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tergantung penyidiknya. Tapi sepertinya begitu (penjemputan paksa),”imbuh Faik.

RH sendiri merupakan orang yang memasukkan lahannya sebagai lahan underpass simpang lima bandara untuk diganti rugi pemerintah. Namun, pada kenyataannya, lahan tersebut bukanlah milik RH yang dimasukkan dijadikan lahan underpass yang menghubungkan Mandai-Perintis kota Makassar.

Setelah diusut, penyidik Kejati menemukan RH telah melakukan kongkalikong bersama AR, satu tersangka lainnya yang saat itu bertindak sebagai sekretaris satuan tugas pengadaan tanah.

Dari kongkalikong ini, penyidik menemukan kerugian sebesar Rp3,48 miliar. AR sendiri mendapatkan bonus sebesar Rp250 juta dari RH dengan dalih sebagai hadiah dari RH.

Penulis : Illank | Editor : A.Azhar

Leave a Reply