


Rapor-Merah.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) tengah mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Poso tahun anggaran 2022, dengan nilai mencapai Rp 13,47 miliar.
Kepala Disdikbud Poso, Dedirawan Talingkau, bersama dua Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya telah diperiksa dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, membenarkan bahwa Kepala Disdikbud Poso dimintai keterangan sehubungan dengan perkara tersebut.
“Benar, yang bersangkutan (Kepala Disdikbud Poso) dimintai keterangan,” ujar Laode Kamis (27/2/2025).
Kasus ini dilaporkan pada akhir tahun 2024, dan setelah penyelidikan lebih lanjut, Kejati Sulteng mengeluarkan surat perintah penyelidikan pada awal Februari 2025.
Lebih lanjut, Laode menjelaskan laporan kasus itu terkait dugaan mark up hingga ketidaksesuaian spesifikasi laptop.
Sejauh ini, Kejati telah memeriksa 2 ASN berinisial DT selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan AM, pejabat pelaksanaan teknis kegiatan (PPTK).
“Sudah ada 2 pihak kita panggil untuk dimintai keterangan. DT (selaku) pejabat pembuat komitmen, AM (selaku) pejabat pelaksana teknis kegiatan,” tutup Laode.
(Anr)
Leave a Reply