


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Penahanan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin telah dilaksanakan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel setelah tersangka menjalani pemeriksaan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Asipidsus) Kejati Sulsel, Tugas Utoto mengatakan tersangka telah tiga kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik namun tidak pernah hadir.
“Tersangka tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan oleh penyidik justru melakukan gugatan praperadilan dan gugatan di Pengadilan Tata Usaha,” kata Tugas, Senin (06/11/2017).
Menurut Tugas, bahwa kemungkinan sudah tidak ada lagi tersangka lainnya lantaran Bupati Takalar ini yang mengeluarkan ijin prinsip untuk zona industri di lokasi yang sebenarnya merupakan pencadangan transmigrasi
“Kayaknya puncaknya ini, karna yang sekdes, kades dan camatnya sudah lebih dulu ditahan. Jadi top leadernya adalah bupati, sementara dari pihak swasta sebagai saksi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sulsel, Sitti Nurhidayat mengatakan, sementara ini pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 200 juta yang dilakukan Kades Laikang, Silalaidi.
“Tapi untuk aset yang dijual sementara ini akan kita amankan,” kata Nurhidayat.
Sedangkan aliran dana yang masuk ke keluarga Bupati Takalar, pihak Kejati Sulsel akan mendalami aliran dana tersebut.
“Tanah itu seolah-olah miliknya, nah sekarang ini kita mau amankan dulu asetnya karna tanah itu adalah tanah negara setelah diamankan, baru kita kembalikan ke negara,” tutupnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply