Kejati Setop Kasus Dugaan Korupsi Dana Reses Anggota DPRD Makassar

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel saat ditemui usai sholat Jumat di kantor Kejati Sulsel. (Foto/illank)

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel saat ditemui usai sholat Jumat di kantor Kejati Sulsel. (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR | Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah memberhentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana reses anggota DPRD Kota Makassar tahun 2016.

Dihentikannya kasus tersebut, karena penyidik Kejati Sulsel tidak menemukan adanya indikasi tindakan melawan hukum dan penyimpangan terkait anggaran dana reses anggota dewan Kota Makassar.

“Karena tidak ditemukannya adanya indikasi perbuatan penyimpangan dana reses DPRD Kota Makassar. Sehingga saya tidak bisa memaksakan perkara ini untuk lebih lanjutkan. Maka kasus itu ditutup,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Tarmizi, Jumat (8/2/2019).

Tak hanya itu, sebut Tarmizi, bahwa pihak Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) juga tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan penyimpangan setelah melakukan perhitungan dana reses anggota DPRD Makassar tersebut.

“Hasilnya sampai dilakukan ekspose itu, belum ada ditemukan penyimpangan hasil perjalanan reses DPRD kota Makassar,” tutupnya.

(Ink/Azr)

Leave a Reply