


RAPORMERAH.co, MAKASSAR -Hingga saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel masih terus fokus melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan, terkait laporan dugaan korupsi anggara reses fiktif anggota DPRD Makassar.
Hal itu dilakukan oleh pihak Kejati Sulsel dalam rangkaian pengusutan ada atau tidaknya dugaan korupsi anggaran reses fiktif anggota dewan Makassar.
“DPRD Makassar itu kita masih terus lakukan Puldata. Tentunya Puldata inikan belum penyelidikan, berarti kita dalam sifat mencari ada kasus atau peristiwa pidana,” kata Kepala Kejati Sulselbar Tarmizi, Kamis (1/11/2018).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah nama kembali diperiksa di Kejati Sulsel, Rabu (31/10) kemarin. Dikabarkan yang menjalani pemeriksaan merupakan pejabat struktrural jajaran DPRD Makassar. Hal ini masih dalam rangkaian pengumpulan data dan bahan keterangan terkait laporan tersebut.
“Makanya saya minta kepada bidang intelijen (Kejati), agar pengumpulan itu semua bisa dilakukan secara maksimal,” tegas Tarmizi.
Sebelumnya Kejati Sulsel telah memeriksa sejumlah pejabat struktural dewan Makassar pada bulan pertengahan Oktober lalu. Diantaranya, Sekretaris DPRD Kota Makassar, Adwi Awan Umar dan Bendahara DPRD Kota Makassar, Taufik.
Keduanya diperiksa karena dianggap mengetahui mekanisme dan proses penggunaan dana reses tersebut.
“Kita sudah panggil untuk dimintai keterangan, untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan kasus itu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sulselbar, Salahuddin.
Sejauh ini ditegaskan Salahuddin, pihaknya masih terus bekerja untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dalam proses penyelidikan dalam laporan kasus tersebut.
“Tentunya untuk pemeriksaan-pemeriksaan keterangan itu, karena ada beberapa data-data yang dikroscek dan kemungkinan ada beberapa file-file dokumen yang sementara dipelajari,” ucapnya.
Dugaan penggunaan dana reses fiktif ini dilaporkan oleh lembaga anti korupsi di Makassar beberapa waktu lalu di 2018 ini. Dalam laporannya, disebutkan jika anggaran reses yang dikucurkan untuk beberapa anggota DPRD Kota Makassar 2015-2016 itu diduga disalahgunakan dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sementara untuk dugaan korupsi dalam kasus itu, sementara ini di dalami oleh Kejati guna mengetahui dan memastikan ada tidaknya persitiwa pidana, yang dilakukan anggota DPRD Makassar.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply