


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar menutup sejumlah usaha tempat hiburan malam (THM), Senin (06/11/2017) malam.
Penutupan dan penyegelan ini dilakukan oleh Satpol PP lantaran pihak pemilik cafe telah melanggar pasal 20 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Makassar No. 5 tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Kepala Satuan Polisi PP Kota Makassar, Iman Hud mengatakan, Ini sudah bukti bahwa dua minggu yang lalu kita sudah ambil langkah persuasif memberikan kebijakan untuk memperbaharui dan telah menyalahgunakan izinnya.
“Jelas aturannya seperti itu dan pihak pemilik THM sudah bersepakat apabila melanggar maka siap untuk ditutup. Itu kesepakatannya,” kata Iman Hud saat ditemui di lokasi penutupan THM.
Ini sudah beberapa kali viral, terang Iman, pihaknya juga membuktikan bahwa pihak pemilik THM telah menjalankan operasi diskotik sedangkan ijinnya cafe dan resto.
“Cafe dan resto itu harus terbuka tidak tertutup seperti ini kalau pun diberikan ijin pemilik THM boleh mark up tapi tidak bisa karna ini daerah pendidikan. Karna melanggar makanya malam ini kami tutup.
Iman menambahkan, jumlah yang ditutup ada 3 THM Publiq, Barcode dan One Up sedangkan Our Kitchen disita miras karna rumah makan namun menjual miras tanpa ada ijin sementara Hexagon akan ditindak lanjuti.
“Barcode kita tutup juga karna penyalahgunaan ijin. Sekarang kita tutup kalau mereka buka segel berarti pidana kan. Hukum sudah jelas tegas kalau pun keberatan nanti ke pengadilan saja,” tutupnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply