Keluarga Korban Pembakaran Maut Minta Kedua Terdakwa Dihukum Mati

Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana pembakaran rumah di Jalan Tinumbu digelar di PN Makassar | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR -Sidang perdana kasus pembakaran maut Jalan Tinumbu, Kota Makassar yang menyebabkan enam orang tewas digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (5/12/2018) sore tadi.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang terdakwa
Zulkifli Amir alias Ramma (22) dan Andi Muh Ilham Agsari alias Ilho (23).

Sidang yang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, turut dihadiri dari pihak keluarga korban.

Ayah almarhum Fahri, H Amir meminta kepada majelis hakim agar para pelaku pembakaran rumah yang menewaskan enam orang tersebut diberikan hukuman yang seberat-beratnya.

“Kita dari pihak keluarga sudah sepakat dengan dakwaan jaksa. Bahkan, kita mau kedua terdakwa dihukum mati,” kata H Amir saat ditemui usai persidangan.

Jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan primer diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas jaksa, Andi Sulkifili Herman.

Sidang tersebut akan kembali dilanjutkan pada Kamis (11/12) pekan depan.

Penulis : Illank | Editor : A.Azhar

Related Post