Kepala UPT SMAN 2 Makassar Tidak Transparan Penggunaan Dana Bos

RAPORMERAH.CO – Dana BOS di SMAN 2 Makassar Sulawesi Selatan Diduga ingin lakukan penyelewengan, pasalnya tidak mengedepankan Wujud transparansi dalam penggunaan dan pengelolaan dana Bantuan biaya operasional sekolah ( BOS ) yang Telah diprogramkan oleh pemerintah

Dalam menggelontorkan dana melalui kemendikbud yang bertujuan untuk meringankan beban orang tua siswa dalam mendapatkan mutu dan kualitas ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi untuk mencerdaskan dan menciptakan Generasi Penerus agar berguna bagi nusa dan bangsa.

Karena semua satuan pendidikan yang menerima Bantuan biaya Operasional Sekolah (BOS), mulai dari tingkat SD, SMP, SMA/SMK Sederajat di wajibkan melakukan langkah-langkah secara transparansi untuk Public khususnya kepada wali murid ( komite ) juga Kepada semua elemen terkait yang ada dalam lingkup sekolahan itu sendiri, Namun UPT SMAN 2 Makassar tidak mengindahkan hal tersebut.

Saat dikunjungi oleh Tim Investigasi Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan Selasa ( 3/3/20 ) wita, Mengatakan Tidak ditemukan adanya papan informasi RKAS Sebagai Acuan atau dasar Wujud transparansi penggunaan dan pengelolaan dana BOS, Baik secara tertulis maupun secara Online dalam rekapitulasi penggunaan dana BOS.

Sehingga Besar Dugaan untuk memudahkan langkah kepala UPT SMAN 2 Makassar Drs Muh. Asrar M.Pdi dan bendahara BOS untuk melakukan indikasi Korupsi Tahun Ajaran 2019 dengan jumlah siswa 1.050 orang dan besaran dana kurang lebih 1,4 M/ pertahun”. Tegasnya

Semua Harus berjalan sesuai dengan aturan dari Kemendikbud Yang Mewajibkan Tentang Penggunaan dan Pengelolaan Dana Bos Secara Transparansi dan akuntabel, namun kenyataannya tidak sesuai dengan fakta yang ada “. Ungkapnya

Humas SMAN 2 Makassar Sabaruddin Mengatakan bahwa terkait masalah papan informasi RKAS dana BOS disekolah ini sama sekali tidak pernah ada semenjak Muh Asrar menjabat Kepala sekolah dari tahun ajaran 2018-2019 hingga saat ini tidak pernah memasang RKAS.

Lanjut masalah penggunaan dan pengelolaan dana BOS itu kami hanya Menyimpang dalam bentuk file dan itu kami hanya bisa menampilkannya di Aula saat rapat dengan orang tua siswa, dan didokumentasikan dalam Layar LCD.ujarnya

Tim Investigasi Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan mempertayakan lagi tentang papan informasi RKAS dana ( BOS ) kepala UPT DRS. MUH ASRAR. M. Pdi.hanya Berdalih Serta Berpura pura Tidak Memahami Tentang Aturan Tersebut Dan hanya Sibuk mondar mandir dalam ruangannya” Ujarnya.

Kepala sekolah dinilai telah melabrak permendikbud no.18 tahun 2019, tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no.3 tahun 2019, Tentang petunjuk tekhnis bantuan biaya operasional sekolah BOS Reguler sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 1 Permendikbud no.18 tahun 2019 dan beserta lampirannya.

Sehingga dianggap Lalai dalam kewenangannya untuk mengambil Langkah langkah sebagai salah satu sekolah penerima bantuan biaya operasional sekolah BOS, Namun tidak mengutamakan transparansi secara akuntabel.

(TIM)

Related Post