RAPORMERAH.CO – Balai besar penelitian dan pengembangan sumberdaya lahan pertanian kementerian pertanian ( Kementan ) terus meningkatkan sarana dan prasarana balai penyuluh pertanian BPP tingkat kecamatan di seluruh kabupaten/ kota se-Indonesia. Hal tersebut guna mengoptimalkan Pembangunan pertanian di tanah air.
Oleh karena itu, optimalisasi atau rekapitalisasi BPP adalah penyediaan kebutuhan sarana dan prasarana baik Perbaikan kantor maupun pembangunan kantor baru BPP. Hal tersebut sesuai dengan permantan no.51 tahun 2009, tentang pedoman standar minimal dan pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian.
Yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan minimal sarana dan prasarana penyuluhan pertanian mulai dari pusat hingga sampai ke kecamatan.
Dan salah satu sarana minimal yang harus disediakan di balai penyuluhan adalah perlengkapan ruangan kantor maupun aula. Namun faktanya yang terjadi di BPP Kecamatan Kelara dan bonto ramba kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan tidak demikian adanya.
Berdasarkan dengan temuan dari Tim Investigasi LPK Sulsel Mengatakan kepada media bahwa pengadaan sarana dan prasarana melalui bidang PSP tidak sesuai dengan peruntukan fisik di kedua BPP Kecamatan tersebut” ungkapnya.
Ditempat terpisah sesuai dengan keterangan kepala BPP kecamatan Kelara Johannes, Mengatakan bahwa pada tahun anggaran 2018, pengadaan sarana dan prasarana barang yang diterima hanya 2 rak lemari, 1 meja kantor serta 10 buah kursi dan kami tidak tahu menahu berapa anggarannya ” tegasnya.
Sementara hasil Klarafikasi dengan kepala bidang PSP Ramis Sp. M. Ap Diruangannya Senin 24/3/20, mengatakan tidak tahu menahu tentang pengadaan barang Sarana dan prasarana dan juga besaran biaya anggarannya di dua BPP Kecamatan Kelara maupun kecamatan bontoramba tersebut. sehingga tidak bisa memberikan keterangan sama sekali namun hanya mengarahkan kepada kepala seksinya DR. Sukamaluddin Sp. M. Sc. Jadi alangkah baiknya Langsung saja temui yang bersangkutan karena kepala seksi adalah PPK nya Pada Saat itu pak ! ” katanya.
Namun ketika tim investigasi LPK Sulsel mencoba menemui yang bersangkutan namun ruangannya terkunci bahkan beberapa kali Dihubungi melalui via ponselnya namun kepala seksi Sukamal tidak dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasinya.
Sementara Kepala dinas pertanian kabupaten Jeneponto DRS. Ahmad MP, Saat Diklarafikasi Kembali tentang adanya pengadaan sarana dan prasarana pada bidang penyuluhan pertanian membenarkan bahwa pada anggaran tahun 2018. Memang benar ada pengadaan sarana dan prasarana perlengkapan kantor di dua BPP yakni dikecamatan kelara dengan biaya Rp.228.000.000, dan BPP kecamatan Bontoramba Rp.264. 000.000. namun pengadaan barang tersebut tidak sepenuhnya diserahkan kepada dua BPP Tersebut dengan alasan kedua kantor tersebut Tempatnya tidak memadai sehingga selebihnya harus disimpan di kantor dinas pertanian Kabupaten jadi fisiknya tetap ada Pak ! ” tegasnya.
Sehingga Tim Investigasi LPK Sulsel Menganggap Bahwa telah terjadi pelanggaran penyalahgunaan wewenang serta menyalahi prosedur sehingga kuat dugaan bahwa pengadaan sarana dan prasarana di dua BPP pada tahun Anggaran 2018 Tersebut diduga adalah fiktif.
(TIM)