Ketua Pansus Nilai Perda Kenaikan Tunjangan DPRD Belum Bisa Diterapkan

RAPORMERAH.CO MAKASSAR – Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuagan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar telah resmi di sah kan, melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani, Jumat (18/8/2017).

Ketua Pansus, Zaenal Beta, mengatakan Perda tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar terhadap PP Nomor 18 tahun 2017 belum bisa diterapkan.

“Penetapan Perda kenaikan tunjungan DPRD Makassar ini belum bisa diterapkan kita mesti tunggu perwali tentang kenaikan tunjangan DPRD” ujar Zaenal Beta Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, saat dikonfirmasi usai rapat paripurna.

Saat ditanya berapa besaran kenaikan gaji yang diterima anggota dewan, Zaenal Betta enggan membeberkannya.

“Saya tidak tahu berapa pastinya jumlah kenaikan gaji, yang saya tahu itu kita di dewan diberikan fasilitas tambahan seperti check up sebulan sekali yang sebelumnya tidak ada,” sambungnya.

Berbeda dengan Zaenal Betta, Wali Kota Makassar, Ramdhan Pomanto, menilai kenaikan tunjangan DPRD Makassar akan menambah dan meningkatkan kinerja legislator dalam melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Kota Makassar.

 

Peliput : Thamrin

Related Post