Komeng Diciduk Polisi Setelah Lama Buron

DPO pelaku penganiayaan ditangkap polisi bersama diamankan barang bukti sebilah parang

DPO pelaku penganiayaan ditangkap polisi bersama diamankan barang bukti sebilah parang

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Resmob Polsek Panakukkang menangkap pelaku penganiayaan yang sudah lama dalam pencarian Jalan Urip Sumoharjo, Selasa (19/6/2018) sekitar pukul 23.30 Wita.

Pelaku yang diketahui Ramli alias Komeng (28) warga Jalan Dr Laimena lorong 45, Kota Makassar. Ia melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara pelaku menebas bawah ketiak kiri korban menggunakan sebuah parang.

Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, pelaku ini ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang merupakan DPO telah kembali ke rumahnya, sehingga anggota Resmob Polsek Panakukkang bergerak menuju lokasi.

“Komeng kita tangkap saat berada di rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebilah parang,” kata Ananda, Rabu (20/6/2018).

Dari hasil interogasi lanjut Ananda, bahwa pelaku mengakui telah melakukan tindak penganiayaan terhadap korban Riandi alias Rian (17) dengan menebas bawa ketiak tangan kiri, saat korban terjatuh ketika dikejar pelaku dengan membawa sebilah parang.

“Pelaku mengakui setelah kejadian pelaku melarikan diri dan menurut dia, sakit hati karena korban menganiaya teman pelaku yaitu pekerja jalanan sehingga pelaku mendatangi korban dengan membawa sebuah parang,” ungkapnya.

Saat ini pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolsek Panakukkang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis : Illank

Leave a Reply