Korupsi Bibit Nanas Sulsel, BPKP Hitung Kerugian Negara Rp52,4 Miliar

Rapor-Merah.com | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengungkap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH-Bun) Sulawesi Selatan. Audit tersebut menghitung potensi kerugian negara mencapai Rp52,4 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan angka kerugian itu tercantum dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian negara yang disusun BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan.

“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan tim BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan, dugaan kerugian negara mencapai Rp52.402.956.125,” kata Soetarmi dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar pembuktian dalam perkara yang kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Majelis hakim mulai menyidangkan perkara itu pada Rabu, 29 Juli 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulawesi Selatan. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan bibit nanas pada DTPH-Bun Sulawesi Selatan untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Dalam dakwaannya, jaksa menghadapkan lima terdakwa yang berasal dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta.

Mereka adalah Uvan Nurwahidah selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Rio Erlangga selaku Direktur PT Citra Agri Pratama, Hasan Sulaiman yang disebut sebagai tim pendamping Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan periode 2023–2024, Ririn Riyan Saputra Ajnur yang berstatus aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Takalar, serta Rimawaty Mansyur selaku Direktur PT Almira Agro Nusantara.

Jaksa menduga para terdakwa memiliki peran berbeda dalam rangkaian pengadaan bibit nanas yang kini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Nilai kerugian yang dihitung BPKP akan menjadi salah satu alat bukti yang diuji selama proses persidangan.

Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan para terdakwa, saksi, dan pembuktian di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar.

(Mahar)

Leave a Reply