RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil langkah penyelamatan lahan pesisir pantai yang berada di depan Benteng Fort Rotterdam, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Tak hanya KPK, ACC juga mendesak Pemerintah Provinsi Sulsel untuk tidak mendiamkan adanya kegiatan penguasaan lahan pesisir pantai yang terletak tepat di depan benteng peninggalan penjajahan Belanda tersebut.
“Kebetulan momen KPK sedang membantu menyelamatkan seluruh aset negara di Sulsel. Seharusnya Pemprov Sulsel melaporkan itu juga ke KPK agar segera ditindaklanjuti bukan ditutupi,” kata Wakil Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, Senin (8/7/2019).
Berdasarkan hasil monitoring ACC, terang Kadir, bahwa lahan pesisir yang terletak di depan Benteng Fort Rotterdam dikuasai oleh Soedirjo Aliman alias Jentang sesuai penetapan pengadilan. Namun, didalam penetapannya luas lahan yang dimaksud tidak sesuai dengan fisik lahan yang sebenarnya.
“Dalam putusan Pengadilan, luasan lahan tertera 9.750 meter persegi. Sementara jika dilihat fisik lahan, luasannya tidak mencapai seperti demikian bahkan selisihnya sangat jauh,” jelasnya.
Sehingga kata Kadir, kuat dugaan Jentang ingin melakukan reklamasi untuk memenuhi luas lahan yang tertera dalam penetapan pengadilan.
“Artinya, Pengadilan memutuskan perkara yang tidak diminta. Kami juga menduga proses pengalihan hak tanah negara yang dimaksud tak sesuai dengan prosedur sehingga kami nilai cacat hukum. KPK harus turun menyelamatkan lahan negara berupa pesisir pantai di depan Benteng Fort Rotterdam tersebut,” ujar Kadir.
Kadir berharap Pemerintah Kota Makassar tidak menerbitkan izin pembangunan atas lahan yang diklaim oleh Jentang itu selama proses hukum masih berjalan nantinya.
“ACC Sulawesi mendorog KPK segera turun tangan,” tandasnya.
(Ink/Azr)