KPK Terima 7000 Laporan Tindak Pidana Korupsi dari Seluruh Indonesia

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat hadir di Jalan Santai dan Kampanye Anti Korupsi.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat hadir di Jalan Santai dan Kampanye Anti Korupsi.

RAPORMERAH.co, MAKASSAR -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dari masyarakat dalam setahun sebanyak 7000 laporan tindak pidana korupsi dari berbagai daerah di Indonesia.

Bahkan, masyarakat juga ada yang melaporkan bukan hanya terkait kasus korupsi tetapi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke KPK.

“Iya jumlah laporan rata-rata 7000 pertahun tetapi laporan itu kadang-kadang bukan hanya korupsi, kadang korupsi tapi koruspi diluar kewenangan KPK. Bahkan ada KDRT dilaporkan juga ke KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di Pantai Losari Makassar, Minggu (21/10/2018).

Laode menyebutkan, jika dari 7000 laporan yang masuk ke KPK, didominasi terkait laporan pelayanan publik dan pengadaan barang dan jasa serta penyalahgunaan wewenang untuk mengeluarkan izin.

“Paling banyak itu yang berhubungan pelayanan publik, hal hal yang biasa KPK tak punya kewenangan harus 1 miliar, atau dilakukan penyelengara negara. Tipu-tipu pengadaan barang jasa soal yang ketiga di laporan soal berhubungan dengan penyalaggunaan wewenang untuk mengeluarkan perijinan. Itu yang palingan banyak trennya,” jelasnya.

Terkait rencana pemberian Rp 200 juta bagi pelapor tindak pidana korupsi ke KPK. Laode mengatakan, kerahasian si pelapor akan dilindungi.

“Intinya seperti ini mau dibayar dan tidak dibayar kita berharap kepada masyarakat melaporkan insiden korupsi yang mereka alami sendiri, dan pasti dilindungi. di web KPK sudah ada, sistem ada, nomor handphone ada, fax dan email ada dan sebagainya. Jangan ragu masyarakat melaporkan kejadian korupsi di sekitarnya,” paparnya.

Penulis : Illank | Editor : A.Azhar

Leave a Reply