KPUD Tanah Toraja Lakukan Sosialisasi Verifikasi Partai Politik

Kegitan sosialisasi verifikasi partai politik calon peserta Pemilu tahun 2019 yang dilaksanakan KPUD Tana Toraja, Selasa, (28/11/2017) | Foto : Ernyta

RAPORMERAH.co, TANA TORAJA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Toraja mengadakan sosialisasi verifikasi partai politik calon peserta Pemilu tahun 2019, di Pantan Toraja Hotel, Selasa, (28/11/2017).

Dalam acara tersebut membahas dan memberikan menjelaskan secara jelas tentang penelitian serta perbaikan administrasi partai politik yang akan bertarung di pemilu 2019.

Risal Randa,selaku ketua KPUD Tana toraja memaparkan bahwa pihaknya akan melakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual dan hasil penelitian tersebut kemudian disampaikan kepada partai politik calon peserta pemilu, serta kegiatan sosialisasi akan terus dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan.

“Kegiatan sosialisasi akan terus dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan rapat konsultasi dengan berbagai stakeholder dalam rangka penyusunan penataan daerah pemilihan (Dapil) serta alokasi kursi pemilu anggota DPRD kabupaten Tana Toraja pada pemilu 2019”, Jelas Rizal Randa, SS.

KPUD Tana Toraja menambahkan, Partai Politik yang telah mendaftar dan menyerahkan berkas administrasi akan melalui dua tahap yaitu Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual. Penelitian administrasi yang telah dilalui akan di beri waktu kepada partai untuk melakukan perbaikan hingga (30/11/2017) dan selanjutnya Verifikasi faktual akan dilakukan KPU pada tanggal 15 desember – 1 januari 2018.

Beberapa hal yg di koreksi pada penelitian administrasi yakni keanggotaan ganda partai politik dan syarat keanghotaan yang tidak memenuhi syarat sebagai anggota partai politik seperti TNI, POLRI. ASN, usia di bawah 17 tahun, pada verifikasi faktual keanggotaan juga harus menunjukkan Kartu Tanda Anggota/KTA asli, KTP asli atau Surat Keterangan Kependudukan pengganti ktp-e dari Dinas Kependudukan.

Untuk tahap Verifikasi Kepengurusan Partai Politik harus memenuhi 3 persyaratan yang telah diotetapkan,yakni:
1. Memiliki alamat Kantor tetap yang di sertakan dengan surat keterangan domisili kantor dari Kecamatan.
2. Kepengurusan memenuhi syarat 30% keterwakilan perempuan.
3. Memenuhi syarat Verifikasi faktual keanggotaan. Ini dilakukan sistem sampel 10% dari jumlah anggota yang diambil secara acak.

“Dianjurkan segera mengembalikan berkas administrasi yang telah diperbaiki untuk keperluan verifikasi faktual, utamanya Partai yang baru” Ungkap Alexander Kambuno, komisioner KPU.

Penulis : Ernyta

Related Post