Lakukan Penipuan,Pemilik Akun Palsu Facebook Dibekuk Polisi

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Personel Resmob Polsek Panakukkang menangkap seorang pria yang diduga pelaku penipuan online, Rabu (28/8) sekitar pukul 21.18 WITA.

Pihak kepolisian mengamankan satu orang pelaku penipuan online bernama, Ruslan (26) warga Jalan Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa.

Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku penipuan online ini setelah mendapatkan laporan polisi korban sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Pelaku kita tangkap di Jalan Pettarani, dimana salah satu petugas kita memesan barang melalui online, sehingga pelaku berhasil kita tangkap,” kata Ananda, Kamis (29/8/2019).

Dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya dengan menawarkan barang elektronik dan alat rumah tangga melalui akun facebooknya.

“Dia ini menipu korbannya dengan menawarkan barang gunakan akun facebook fake. Agar korbannya percaya sehingga pelaku memakai foto perempuan. Korban pun percaya lalu mentransfer uang sebanyak Rp 1 juta. Pelaku juga mengakui bahwa aksinya ini sudah banyak menimbulkan korban yang kena tipu perbuatan pelaku,” ungkapnya.

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit handphone yang digunakan pelaku, satu unit sepada motor, satu lembar kartu ATM BRI dan satu buah buku tabungan BCA.

“Saat ini, pelaku telah kita amankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

(Ink/Azr)

Related Post