RAPORMERAH.co, GOWA – Seorang pria pelaku hipnotis dan penodongan diringkus anggota Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polsek Bontonompo di
Desa Kalaserena, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Jumat (09/03/2018) sekitar pukul 23.00 Wita.
Pelaku hipnotis tersebur bernama Suardi Dg Sija (36) berprofesi sebagai supir Petepete, warga Dusun Kalaserena, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, pelaku ini memanfaatkan profesinya sebagai supir angkutan umum.
“Dimana pelaku juga memanfaatkan kondisi jalan yang dilalui sepi disitu. Sehingga disitulah pelaku melakukan aksi hipnotis dan penodongannya terhadap korban,” kata Dicky Sondani, Sabtu (10/03/2018).
Dari hasil keterangan pelaku lanjut Dicky, dirinya mengakui telah melakukan aksi hipnotis dan penodongan di wilayah Kabupaten Jeneponto sebanyak lima kali sepanjang tahun 2016.
“Pelaku ini juga merupakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2016. Ia cukup lama kita cari namun akhirnya kita berhasil bekuk,” ungkapnya.
Selain pelaku kata Dicky, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, lima lembar kartu ATM, sejumlah uang sebanyak Rp.10 juta.
“Seluruh barang bukti tersebut diamankan di Polres Jeneponto. Sementara pelaku akan diserahkan ke Polres Jeneponto guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Illank