RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Seorang pria yang berprofesi sebagai tukang parkir diamankan ke kantor polisi, diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhada anak dibawa umur, Jumat (17/8/2018) sekitar pukul 20.57 Wita.
Tukang parkir tersebut yang diamankan anggota Resmob Polsek Panakukkang bernama Sandi Dg Ta’le alias Sandi (35) warga Jalan Abd Talib Dg Narang lorong 2, Kabupaten Gowa.
Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku penganiayaan, setelah adanya laporan dari warga bahwa terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap tiga orang anak dibawah umur di Jalan Pengayoman, Kota Makassar. Sehingga pihaknya segera ke lokasi.
“Pelaku diamankan di daerah Pao-pao, Kabupaten Gowa. Dan saat ditangkap pelaku dalam pengaruh alkohol,” kata Ananda sesaat lalu.
Dari keterangan pelaku, dirinya membenarkan telah melakukan penganiayaan terhadap tiga orang anak kecil. Lantaran lanjut Ananda, pelaku dalam pengaruh minuman keras (Miras).
“Dia melakukan penganiayaan dalam keadaan mabuk dan pelaku tersinggung, karena korban sedang menjual di depan toko Alaska,” ujarnya.
Akibat perbuatan pelaku, kata Ananda, ketiga korban mengalami luka robek pada bagian belakang telinga.
“Saat ini, pelaku sudah kita amankan di polsek guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis : Illank