


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa begal yang menyebabkan tangan korban, Imran (19) selama 18 tahun penjara, Selasa (2/4/2019) siang.
Dua terdakwa yakni, Aco alias Pengkong dan Firmansyah alis Firman yang dihadirkan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Bambang Nurcahyono.
Pertimbangan ketua majelis hakim, Bambang Nurcahyono bahwa kedua terdakwa merupakan residivis dalam kasus penganiayaan kembali melakukan tindak pidana yang membuat keresahan di masyarakat.
Lanjut Bambang, bahwa pembegalan akhir-akhir ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan di wilayah Pengadilan Negeri Makassar sehingga tidak ada lagi toleransi terhadap pelaku begal sadis dengan memberikan hukuman berat untuk dampak efek jerah.
Menyatakan terdakwa Aco alias Pengkong dan Firmansyah alias Firman telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan menyebabkan luka berat yang dilakukan secara bersama-sama.
“Terdakwa Aco alias Pengkong dan Firmansyah alias Firman, masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman selama 18 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim, Bambang Nurcahyono.
Usai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim kedua terdakwa hanya bisa tertunduk lesu sambil berjalan keluar dari ruang sidang PN Makassar.
(Ink/Azr)
Leave a Reply