Mantan Bupati Barru Dapat Remisi 1 Bulan

Kepala Pembinaan Lapas Klas 1 A Makassar, Sony Sofyan saat ditemui di Lapas Makassar | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Peringatan HUT Republik Indonesia ke 73 tahun, sebanyak 20 narapidana kasus tindak pidana korupsi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi.

Dari 20 napi tipikor Lapas Makassar yang mendapatkan remisi, terdapat nama mantan Bupati Barru Andi Idris Syukur. Dia mendapatkan potongan tahan selama 1 bulan.

Kepala Bidang Pembinaan Lapas Klas I A Makassar, Sony Sofyan mengatakan, para napi tipikor ini mendapatkan remisi, setelah mereka memenuhi syarat diantaranya telah menjalani 1/3 dari masa tahanan, telah membayar denda, dan telah membayar subsider.

“Syaratnya mereka (napi korupsi) telah membayar denda dan subsider,” kata Sony, Jumat (17/8/2018).

Diketahui, Andi Idris Syukur ditahan di Lapas Kelas I Makassar sejak 12 Oktober 2017 lalu. Dia terbukti bersalah atas kasus tindak pidana korupsi pencucian uang dan gratifikasi izin eksplorasi tanah liat dan batu gampin.

Penahanan Idris Syukur ini berdasarkan Surat Keputusan Mahkah Agung nomor 603K/PID.SUS/2017.

Putusan MA telah memperkuat putusan majelis hakim Tipikor PN Makassar yang menvonis Andi Idris Syukur 4 tahun 6 bulan.

Penulis : Illank

Related Post