Mantan Lurah Buloa Akui Jen Tang Timbun Lahan Negara

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi mantan Lurah Buloa, Iraman dalam sidang kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (9/10/2017).

Iraman membeberkan sejumlah fakta persidangan tentang keterlibatan Soedirjo Aliman alias Jen Tang dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara yang menyeret tiga terdakwa yakni M Sabri, Rusdin dan Jayanti.

Mantan Lurah Buloa ini mengungkapkan bahwa ia pernah disuruh Sabri untuk bertemu Jen Tang di kantor PT Jujur Jaya untuk membicarakan soal sewa menyewa lahan.

“Saya pernah ditelpon oleh Asisten 1 (Sabri) untuk ketemu dengan Jen Tang. Karena perintah saya laksanakan,” kata Iraman.

Ia mengaku setelah bertemu dengan Jen Tang, Iraman tidak pernah lagi komunikasi dengan Sabri setelah beberapa hari ia bertemu pihak PT PP, selaku pihak penyewa Buloa.

“Setelah saya ketemu dengan PT PP, disitu saya baru tahu kalau perjanjian sewa sudah berjalan dan PT PP sudah menyelesaikan pembayaran sewanya,” ujarnya.

Selama menjabat sebagai Lurah Buloa, Iraman mengaku sering mengantar surat tagihan PBB lahan Buloa ke PT Jujur Jaya. Meski nama yang tertera dalam surat itu seingat dia Rusdin dan Jayanti.

“Kebiasaan lurah sebelum saya, surat tagihan PBB atas nama kedua orang tersebut, langsung diantarkan ke kantor PT Jujur Jaya milik Jen Tang,” akuinya.

Majelis hakim sempat geram saat Iraman mencoba memberikan keterangan terkesan tak jujur. Ia mengaku tak tahu banyak tentang lahan yang disewakan. Meski lahan itu terletak di Kelurahan Buloa.

Namun setelah majelis hakim mencecar akhirnya Iraman mengakui jika dahulu lahan tersebut yang menjadi objek sewa menyewa antara Rusdin dan Jayanti bersama PT PP adalah lahan negara.

“Iya lahan negara. Berdasarkan informasi masyarakat tanah yang ditimbun Jen Tang,” kata Iraman.

Peliput : Illank

Leave a Reply