Memiliki Sabu, Pasangan Suami Istri Diringkus Polisi

RAPORMERAH.CO, BANTAENG – Sepasang suami istri diringkus anggota Satresnarkoba Polres Bantaeng diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Kel Bonto Manai, Kec Bissappu, Kab Bantaeng, Kamis (29/6/2017) sekitar pukul 16.30 wita.

Adapun identitas kedua pelaku yakni Hama Bin H Juma (45) dan Noro Binti Dg Sattu (40), sepasang suami istri merupakan warga Kampung Bungung Katammung, Kel Bt Manai, Kec Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, pasangan suami istri diduga pelaku pengedar narkoba ditangkap setelah dilakukan pengembangan tersangka Ahriyani alias Kebo.

“Petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka, kemudian ditemukan barang bukti 27 sachet kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, sehingga petugas langsung mengamankan pasangan suami istri tersebut,” kata Dicky Sondani, Jumat (30/6/2017).

Selain mengamankan pasangan suami istri, petugas juga menyita barang bukti 27 sachet kristal bening diduga narkorika jenis sabu-sabu, 2 buah hp merk samsung dan uang tunai sebanyak Rp 1.450.000,.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bantaeng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Peliput : Illank      Editor : Olive

Leave a Reply