


RAPORMERAH.CO, JENEPONTO – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalan Kelara Kabupaten Jeneponto, Sabtu (2/9/2017) sekitar pukul 18.00 Wita.
Adapun identitas pelaku bernama Suitri Manjalling Dg Situru (35) pekerjaan sehari-harinya sebagai petani yang merupakan warga Jalan Kelara, Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto.
Penangkapan pelaku dipimpin oleh Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto, Bripka Ilham, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
“Setelah mendapatkan info tersebut petugas bergegas menuju ke TKP dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, kemudian ditemukan Suitri Manjalling sedang menguasai 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu,”kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Minggu (3/9/2017).
Dari tangan pelaku, kata Dicky, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) unit Handphone merk Oppo warna gold dan uang sebanyak Rp. 200.000.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Jeneponto guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Illank
Leave a Reply