Miliki Narkoba 2 Orang Diringkus Polisi di Barru

RAPORMERAH.CO, BARRU – Darmawan alias Wawan (28) diringkus personil Satuan Reserse Narkoba Polres Barru diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Cilellang, Kec Mallusetasi, Kab. Barru, Kamis (1/6/2017).

Warga Jalan Ganggawa, Kota Parepare kedapatan memiliki barang bukti yakni 1 sachet berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 gram dan 1 unit HP merk Samsung.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, setelah melakukan penangkapan terhadap satu pelaku, kemudian dilakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang haram tersebut.

“Kemudian dilakukan pengembangan pada keesokan harinya dan petugas berhasil menangkap satu orang yakni Agus Salim (39) diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Rappang,” kata Dicky Sondani, Sabtu (3/6/2017).

Selain pelaku, lanjut Dicky, petugas juga mengamankan barang bukti yaitu, timbangan digital 2 buah, Pirex bekas pakai 2 buah, pipet digunakan sebagai sendok bekas pakai 4 buah, korek api gas 3 buah, HP Samsung Lipat, 1 Pak pembungkus sachet berukuran sedang.
Peliput : Illank | Editor : Olive

Leave a Reply